Rabu, 22 April 2026

Mantan Kadis Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Arie - Jumat, 03 September 2021 04:03 WIB
Mantan Kadis Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

digtara.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berinisial AB, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida. Mantan Kadis Jadi Tersangka

Baca Juga:

AB ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga lainnya, yaitu SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.

“Para tersangka memiliki peran masin-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (3/9/2021).

Baca: KPK Klaim Kembalikan Uang Negara dari Kasus Korupsi Rp171,99 Miliar

Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan bibi jagung hibrida tahun 2020 dengan kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.

Awalnya, AB, KP, dan KP menemui pengusaha distributor di Medan untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Deliserdang, Gustur Siregar: Saya Sudah Berkali-kali Diperiksa Jaksa!

Saat itu bibit jagung tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. Lalu KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.

“Dari penawaran disepakati Rp62.500 per kilogram. SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram,” katanya.

Selanjutnya ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan Rp 2,86 miliar.

Baca Juga: KPK Klaim Kembalikan Uang Negara dari Kasus Korupsi Rp171,99 Miliar

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Mantan Kadis Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

Komentar
Berita Terbaru