Minggu, 19 Mei 2024

Tokoh Pemuda Desak Kejari Usut Dugaan Proyek ADK di Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 01 September 2021 11:34 WIB
Tokoh Pemuda Desak Kejari Usut Dugaan Proyek ADK di Padangsidimpuan

digtara.com – Tokoh pemuda, Adi Husni Nasution desak Kejari Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas dugaan proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan (ADK). Usut Dugaan Proyek ADK di Padangsidimpuan

Baca Juga:

Menurutnya, proyek yang diduga dikerjakan pihak ketiga atau rekanan itu, sarat akan korupsi alias tidak pro kepada rakyat.

“Kami masyarakat mendesak agar proyek yang bersumber dari ADK diusut semua oleh Kejari Padangsidimpuan,” tegas Adi saat ditemui di Kota Padangsidimpuan, Rabu (1/9/2021).

Adi mengaku heran mengapa proyek ADK tidak dikerjakan secara swakelola. Padahal pada Permendagri No.130/2018 telah jelas diuraikan agar proyek yang bersumber dari ADK dikerjakan secara swakelola sehingga bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan.

“Masak iya, semua masyarakat kelurahan di Padangsidimpuan tak ada yang mampu kerjakan proyek ADK. Menurut saya hal ini sangat janggal. Jangan jadikan Perwal No.36/2019 sebagai tameng supaya proyek ADK bisa dipihak ketigakan,” jelas Adi.

Ada baiknya, kata Adi, Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH sejajaran mengklarifikasi hal itu ke pemerintah daerah, supaya masalah ini tak berlarut-larut.

Masyarakat, hingga kini terus menunggu, bagaimana sebenarnya ihwal atau duduk perkara proyek ADK dipihak ketigakan itu.

Sebelumnya pada Minggu (29/8/2021), anggota Komisi B DPRD Sumut dari PDI Perjuangan, Ir. Sugianto Makmur turut soroti kisruh proyek ADK yang dipihak ketigakan di Kota Padangsidimpuan.

Ditegaskannya, jika pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK dipihak ketigakan, hal itu bisa berujung pidana.

Sugianto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) PDI Perjuangan Provinsi Sumut itu juga meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan itu.

Sebenarnya, kata Sugianto, Perwal Kota Padangsidimpuan No.36/2019 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK itu bisa dibatalkan jika masyarakat keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, tidak boleh membuat aturan atau Perwal yang malah bertentangan dengan Permendagri.

Sebab, hal itu sudah melampaui kewenangannya sebagai Walikota. Walikota hanya boleh memperjelas Permendagri itu melalui Perwal, sesuai dengan kondisi di daerahnya.

Jika Perwal dapat mengatur agar pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK bisa dipihak ketigakan itu salah dan termasuk suatu perbuatan melawan hukum (PMH).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemko Padangsidimpuan, Cahyo Budi Susetyo, mengaku kurang tahu secara teknis terkait mekanisme pelaksanaan ADK yang bersumber dari TA 2019-2020 di ‘Kota Salak’.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru