Rabu, 28 Januari 2026

Perdagangan Kulit Harimau dan Dua Ekor Janin Rusa di Riau Dibongkar, Pemburu Liarnya Diringkus

- Senin, 30 Agustus 2021 11:26 WIB
Perdagangan Kulit Harimau dan Dua Ekor Janin Rusa di Riau Dibongkar, Pemburu Liarnya Diringkus

digtara.com – Tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan pihak kepolisian menggagalkan aksi penjualan kulit harimau sumatra dan dua ekor janin rusa. Perdagangan Kulit Harimau dan Dua Ekor Janin Rusa di Riau Dibongkar

Baca Juga:

“Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhandi Pekanbaru, Senin (30/8/2021).

Tim gabungan juga menangkap seorang tersangka berinisial BAT (58) yang diduga sebagai pemburu liar. Dia ditangkap di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (29/8/2021).

Selain kulit harimau dan dua janin rusa, tim juga mengamankan dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Operasi diawali dengan adanya informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau. Hal itu mengenai adanya perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa.Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat,” ungkap Subhan.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK lanjutnya akan mendakwa BAT dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” tambah Sustyo Irianto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Perdagangan Kulit Harimau dan Dua Ekor Janin Rusa di Riau Dibongkar

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru