Kota Padangsidimpuan Semrawut Dikepung Iklan Rokok, Sulit Awasi Pembayaran Pajak

digtara.com – Pusat kota, jalan nasional dan hampir di semua sudut jalan dan fasilitas umum seperti Alaman Bolak dikelilingi iklan rokok. Penataan yang kurang memperhatikan estetika kota ini membuat Kota Padangsidimpuan terlihat semrawut dikepung iklan rokok.
Baca Juga:
Di lain hal, Pemko Padangsidimpuan, sejak 2001 hingga kini belum memiliki Perda atau Perwal tentang penataan iklan termasuk iklan rokok.
“Belum ada peraturan daerah menata tentang itu hingga saat ini,” Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan, Erwin Nasution.
Baca: Aneh, Alaman Bolak Padangsidimpuan Dijadikan Tempat Iklan Rokok
Erwin Nasution menambahkan, aturan hukum yang dimiliki Pemko Padangsidimpuan hanya Perda Nomor Nomor 07 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok.
“Baru perda 07 tahun 2012, kawasan tanpa rokok seperti sekolah dan kantor,” lanjutnya.
Baca: Terjawab, Zulkifli Lubis Jabat Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan
Dari pantauan digtara.com seluruh Jalan Nasional dan Pusat Kota Padangsidimpuan sudah dipenuhi iklan rokok. Pemandangan tersebut menjadi tak tertata, padahal Kota Padangsidimpuan baru saja mendapat predikat Kota Layak Anak (KLA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Imam Gozali Harahap mengungkapkan sudah menyampaikan hal tersebut berulang kali kepada Pemko untuk ditata. Terlebih soal iklan rokok agar tidak menjamur di mana-mana.
“Sudah sering itu kita sampaikan tapi tak ditanggapi oleh pihak pemko,” kata Imam Gozali Harahap.
Dia menambahkan, pihaknya juga merasa banyak kejanggalan atas banyaknya iklan rokok di Kota Padangsidimpuan sehingga sulit untuk mengawasi iklan yang tak bayar pajak.
“Jika tak punya zonasi dan penataan ya seperti ini jadinya sulit untuk di awasi. Malah iklan yang kadaluarsa dibiarkan dan tak dibongkar Satpol PP,” tandasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=OruDiS5QV0c
Kota Padangsidimpuan Semrawut Dikepung Iklan Rokok, Sulit Awasi Iklan Tak Bayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Lalai Bayar Pajak, Mobil Diduga Milik Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Diamankan Polisi

Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
