Modus Meminjam untuk Antar Istri, Warga NTT Gelapkan Motor Teman
digtara.com – Teman makan teman. Begitulah yang dilakukan IN (26). Ia tega menggelapkan motor milik teman sendiri bernama Ade, padahal sudah hubungan mereka sudah begitu baik.
Baca Juga:
Korban melaporkannya ke polisi dan tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pun menangkapnya di Kampung Woang, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
“Untuk pelaku sudah kami amankan di Kampung Woang, Desa Terong. Saat ini sudah berada di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK MSi melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto STrK, Jumat (27/8/2021).
Pelaku IN diketahui berasal dari Golongawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur. Namun ia sering ke Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai dan menginap di salah satu rumah kos di kompleks Pasar Puni Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Tindak pidana yang dilakukan IN bermula pada Minggu, 15 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu.
Saat itu IN yang sudah berteman dengan korban, dipercaya mengantar istri korban untuk membeli minyak tanah dengan mengendararai sepeda motor honda vario warna merah nomor polisi EB 6532 GE. Motor tersebut milik korban.
Setelah itu terduga pelaku kembali pulang ke rumah korban.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku meminjam motor vario tersebut dengan alasan ingin mengantar istrinya ke RS Siloam Labuan Bajo.
“Lalu korban meminjamkannya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah itu sekitar pukul 10.30 Wita, dia berusaha menghubungi IN lewat telepon ingin memastikan posisinya, tetapi tidak diangkat. Kemudian, nomornya tidak aktif lagi,” beber Kasat Reskrim.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Senin, 16 Agustus 2021.
Polisi akhirnya berhasil menangkap IN pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Woang, Desa Terong.
Atas perbuatannya, pelaku IN diancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara,” IPTU Yoga Darma Susanto.
Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Mabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.