Intensif Nakes di RSUD Padangsidimpuan Tak Pernah Dibayar, Anggota DPR-RI Geram

digtara.com – Wakil Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu, menyayangkap sikap Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang belum membayarkan dana insentif tenaga Kesehatan (Nakes). Intensif Nakes Tak Pernah Dibayar
Baca Juga:
Diketahui, insentif nakes di RSUD Padangsidimpuan belum dibayarkan sejak April 2020 hingga Juli 2021.
“Atas nama Fraksi Gerindra DPR-RI, saya sangat merasa prihatin dengan kebijakan Pemkot Padangsidimpuan yang belum membayarkan honor nakes di RSUD Padangsidimpuan,†kata Gus Irawan.
Baca: Dugaan Korupsi Rp 1,2 M di Dinkes Padangsidimpuan, Belum Ada yang Dipanggil Kejaksaan
Gus Irawan menilai, Wali Kota Padangsidimpuan, sebagai pemegang kebijakan di daerah tersebut, dianggap tidak menghargai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden selalu menyampaikan, tenaga kesehatan tersebut pahlawan terdepan dalam melawan Covid-19. Tapi di Padangsidimpuan, hak-hak nakes sebagai pahlawan terdepan tidak diberikan,” imbuhnya.
Baca: Perbaikan Tak Berkualitas, Jalan MT Haryono Padangsidimpuan Rusak Parah
Politisi Gerindra itu menegaskan, tidak ada alasan Wali Kota Padangsidimpuan untuk tidak membayarkan hak-hak nakes. Kkarena mereka berhubungan langsung dengan penyakit yang mematikan itu.
“1,5 tahun, bukan waktu yang singkat bagi nakes yang bekerja di RSUD Sidimpuan untuk menunggu realisasi insentif mereka,†tegas Gus Irawan Pasaribu.
Terpisah, Dirut RSUD Padangsidimpuan, Masrip Sarumpaet mengakui bahwa insentif nakes di RSUD Padangsidimpuan belum pernah dibayarkan.
“Memang belum ada penyelesaian masalah intensif itu,†beber Sarumpaet.
Dijelaskannya, tak dibayarnya hak petugas itu dikarena tahun 2020 intensif nakes menggunkaan anggaran dari Dipa Kementerian Kesehatan dan ditahun tersebut dua direktur rumah sakit menjabat sebelum dirinya dilantik maret 2020.
“Bulan April ke Juli dirutnya Bu Tetty yang masa itu Rp.1,2 miliar dan Bulan Agustus 2020 ke Maret 2021 dirutnya pak Sofyan Subri Kadis Kesehatan dengan jumlah Rp. 2,7 miliar. Jadi untuk pembayaran di masa jabatan itu mungkin masih ada kendala kenapa tidak dibayarkan,” kata Masrip Sarumpaet yang juga mantan Dirut RSU Sibolga.
Baca: Dituduh Caplok Lahan di Batang Toru, Begini Kata Anggota DPRD Padangsidimpuan
Sedangkan besaran intensif tersebut sebagaimana keputusan menteri kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020, yakni Dokter Spesialis Rp.15 Juta/OB, Dokter Umum Rp.10 Juta, Bidan dan Perawat Rp.7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp.5 juta.
https://www.youtube.com/watch?v=Kz4oP5k2fmA
Intensif Nakes di RSUD Padangsidimpuan Tak Pernah Dibayar, Anggota DPR-RI Geram

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
