Sabtu, 30 Agustus 2025

Paket Lindung Tani HKTI di Deliserdang Ada Indikasi Pidana, Polisi Anjurkan Nasabah Buat Laporan

Redaksi - Kamis, 05 Agustus 2021 10:40 WIB
Paket Lindung Tani HKTI di Deliserdang Ada Indikasi Pidana, Polisi Anjurkan Nasabah Buat Laporan

digtara.com – Polisi menganjurkan nasabah yang merasa resah atas paket Lindung Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk melapor.

Baca Juga:

Diduga, masalah pinjam meminjam yang dilakukan puluhan petani di Kabupaten Deliserdang tersebut terindikasi adanya tindak pidana.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, ketika dimintai tanggapannya sekaitan masalah itu, Kamis (5/8/2021).

Baca: Paket Lindung Tani HKTI Buat Petani Deliserdang Resah

“Dugaan awal ada tindak pidana tipu gelap,” kata Firdaus.

Maka dari itu, Firdaus menganjurkan kepada para nasabah yang diduga menjadi korban kasus pinjaman tersebut untuk melapor, agar bisa dilakukan penyelidikan.

Baca: SMPN 2 Kisaran Raih Juara Pertama Lomba Jumara PMR Tingkat Asahan

“Namun tetap berpedoman pada presumption of innocene (asas praduga tak bersalah). Silakan buat pengaduan di Polresta Deliserdang,” anjurnya.

Enggan memberikan jawaban

Sementara itu, Ketua HKTI Sumut, Syafrizal yang kembali dikonfirmasi, terkesan ogah memberi jawaban sekaitan adanya indikasi pidana atas kasus pinjaman para petani melalui pihaknya itu.

Padahal, sehari sebelumnya, Rabu (4/8/2021), dia masih mau memberi balasan konfirmasi via pesan WhatsApp (WA).

Walaupun dalam balasannya, tidak bisa memberi jawaban rinci atas persoalan itu. Dia mengaku, akan memberi jawaban setelah sepulangnya dari luar kota.

“Saya lagi di luar kota, nanti setelah saya balik ke Medan ya,” jawabnya singkat.

Kasus ini mencuat dari keluh kesah sejumlah petani di Kabupaten Deliserdang, salah satunya Tasman Sagala, warga Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Baca: Petani di Kupang Meninggal Dunia Usai Tenggak Racun Pembasmi Rumput

“Itu tahun 2019 lalu, sekitar bulan Oktober. Jadi, ada yang datang nawarkan pinjaman, orang HKTI. Si Tambun yang datang, dia koordinator desa (Kordes). Namanya petani, kan butuh modal. Apalagi katanya tidak pakai bunga. Jadi, saya agunannya BPKB sepeda motor,” ungkap Tasman Sagala.

Dia mengaku, pinjamannya sebesar Rp17 juta. Namun, setelah cair, uang itu diminta untuk diserahkan ke HKTI terlebih dulu. Barulah, HKTI menyerahkan uang pinjaman tersebut ke petani secara dicicil.

“Saya Rp17 juta. Sesuai lahan, saya ada 17 rante. Kalau dihitung, biayanya sekitar Rp6 jutaanlah, tambah pupuk dan sebagiannya sekitar Rp9 jutaan. Kita dikasih sama HKTI, dicicil. Nanti Rp1 juta dulu, terus begitu. Kan kita merasa dibodohi,” utaranya.

Baca: CPNS Kabupaten Deliserdang 2021, 2.488 Peserta Lulus Seleksi Administrasi

Pun begitu, Tasman mengaku, dia tetap membayar cicilan pinjaman itu ke Kantor HKTI di Komplek Perumahan Granit, Tanjungmorawa. Setelah lunas, orang di kantor HKTI itu memberi surat menandakan pinjamannya lunas. “Kita bayarnya ke sana (kantor HKTI). Pas lunas, dibilang yang dikantor itu, utang bapak sudah lunas ya,” urainya.

Namun anehnya, ternyata pembayaran cicilan pinjamannya itu diduga tidak disetorkan pihak HKTI ke bank. Alhasil, Tasman pun ‘dikejar-kejar’ orang bank untuk melunasi pinjamannya itu.

“Ini kan nggak betul. Sudah lunas utang saya, tapi orang bank datang, minta saya bayar utang saya yang Rp17 juta itu. Kan gara-gara ini, jadi tercoreng nama saya. Kok bisa begitu HKTI itu?” ungkapnya.

Yang sedihnya lagi, sampai sekarang BPKB sepeda motor miliknya yang menjadi agunan di bank, tidak bisa diambil.

“Bukan saya saja, banyak. Kalau saya agunannya BPKB sepeda motor, yang lain ada agunannya sertifikat tanah. Kan kasihan, tidak bisa digunakan tanahnya itu,” imbuhnya.

Dia mengaku, sepekan lalu sudah mendatangi kantor HKTI Sumut di Komplek Perumahan Granit, Tanjungmorawa, untuk mempertanyakan itu. Namun, Ketua HKTI Sumut, Syafrizal tidak pernah ada di tempat.

“Ketuanya (Syafrizal), nggak ada di tempat. Jadi jumpa sama anggotanya di situ. Ya tak bisa ngasih jawaban orang itu,” tandasnya.

Apa yang dialami Tasman Sagala, dibenarkan Pamili Tambun, petani lainnya, warga Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, selaku koordinatir desa (kordes).

“Banyak di sini (Pantai Labu), ada dari Desa Kelambir, Desa Durian, desa lainnya juga. Sudah lunas pinjamannya, tapi agunannya tak bisa diambil. Saya pinjamannya Rp16 juta, itu tahun 2019 lalu,” akunya. [mag-02]

https://www.youtube.com/watch?v=0ALM9H0SBxY

Paket Lindung Tani HKTI di Deliserdang Ada Indikasi Pidana, Polisi Anjurkan Nasabah Buat Laporan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru