PPKM Level 4 Kota Kupang, Ini Jadwal Penyekatan di Perbatasan
digtara.com – Kota Kupang sudah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Senin kemarin. Penyekatan pun dilakukan di perbatasan ke wilayah Kota Kupang, namun hanya 3 hari dalam seminggu.
Baca Juga:
Jadwal penyekatan dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu saja.
“Kita sudah tetapkan jadwal penyekatan di pintu masuk Kota Kupang, namun tidak setiap hari, hanya berlaku pada hari-hari tertentu saja,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Selasa (26/7), mengutip dari Antara.
Kupang diketahui menjadi satu di antara tiga kabupaten/kota di NTT yang diputuskan pemerintah pusat melakukan perpanjangan PPKM level 4. Dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sikka dan Sumba Timur.
Hermanus mengatakan dengan penyekatan itu maka siapa pun yang akan masuk ke Kota Kupang atau keluar dari Kota Kupang akan dilarang karena berpotensi membawa virus Sar-CoV ke ibu Kota provinsi NTT itu.
Hermanus mengatakan bahwa pihaknya hanya memberlakukan penyekatan di tiga hari tersebut karena pada Senin-Jumat pagi banyak warga di Kota Kupang yang berkantor atau bekerja di Kabupaten Kupang.
“Selain itu juga mobilitas warga dari dan keluar kota Kupang pada akhir pekan itu cukup tinggi, sehingga sudah pasti akan dihalau pada hari-hari itu untuk mencegah penyebaran,” ujarnya.
Petugas dari dinas perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri akan ditempatkan di lokasi penyekatan tersebut untuk menghalau siapa saja yang masuk pada akhir pekan tersebut. Warga yang sudah keluar dari Kota Kupang, tambah dia, jika masuk kembali pada saat hari penyekatan maka akan dilarang untuk masuk.
Sementara itu warga yang keluar masuk dari dan keluar Kupang di luar hari penyekatan wajib untuk untuk mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.
Pemkot Kupang juga ujar dia akan memberikan sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 di wilayah tersebut.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan