Kejanggalan Surat Tagihan IndiHome: Penagih Bernama Ucok, Dikonfirmasi Ternyata Perempuan Mengaku Sri Wahyuni
digtara.com – Selain tagihan yang berjarak satu bulan sejak tak berlangganan, masih ada kejanggalan lain pada surat tagihan kewajiban pembayaran jasa layanan IndiHome dari Kantir WITEL MEDAN PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Jalan HM Yamin, No.13, Medan, kepada eks pelanggannya, Ridho Wahyu Nugroho.
Baca Juga:
Apa itu? Ternyata nama petugas penagih, Ucok CRB dengan nomor 081370847995, yang tertera pada surat tersebut, tidak benar adanya.
Ketika nomor itu dihubungi via pesan WhatsApp (WA) untuk konfirmasi, ternyata si penerima mengaku bernama Sri Wahyuni.
“Maaf, ini salah,” jawaban dari nomor WA berfoto profil seorang balita perempuan itu, Sabtu (17/7/2021).
Baca: Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan
Ditanya, salahnya di mana, nomor tersebut mengirim voice note. Pertama, pukul 13.32 WIB. “Ya Allah, ini salah nomor loh!”. Suaranya seorang perempuan.
Satu menit kemudian, nomor WA itu kembali mengirimkan voice note.
“Nama saya Sri Wahyuni, bukan Ridho!” kata perempuan itu lagi.
Baca: Surat Tagihan IndiHome PT Telkom Diduga Catut Jabatan Jamdatun Kejaksaan
Kejanggalan sebelumnya adalah dalam surat tagihan yang diterima eks pelanggan IndiHome, Ridho Wahyu Nugroho (25), warga Jalan Utomo, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, dia diwajibkan membayar tagihan bulan Juli 2021, sebesar Rp399.300.
Untuk tagihan bulan Juli 2021, dicoret dengan tinta biru. Sedangkan, Ridho sudah tak berlangganan sejak bulan Mei 2021.
“Sudah tak langganan, alat-alatnya pun saya kembalikan sendiri ke kantornya. Ini kok tiba-tiba datang ngaku orang Telkom ngasih surat penagihan. Itu dibilangnya tagihan bulan berjalan. Tapi kenapa tagihannya untuk bukan Juli? Sementara di surat tagihan itu juga, tagihan untuk bulan Juni dicoretnya. Kan aneh?” kata Ridho ditemui di rumahnya, Sabtu (17/7/2021).
Setelah dijelaskan, namun petugas penagihan yang mengaku bernama Ucok, tetap mengharuskan agar Ridho membayar tagihan untuk bulan Juli 2021 itu sebesar Rp399.300.
“Ya nggak maulah aku. Udah nggak langganan, jaringannya sudah diputus, alatnya sudah kukembalikan, kenapa bisa pula bayar tagihan lagi. Kemarin itu petugasnya ada nanya, saat pengembalian alat-alat IndiHome ke kantor, tidak ada diberi surat atau pemberitahuan apa-apa? Ya kujawab, nggak ada. Waktu alat-alatnya kukasih, kubilang udah nggak berlangganan, pegawainya nerima gitu, tapi cuma bilang, ya udah. Terus dia nggak ada ngasih pemberitahuan, nggak ada ngasih surat,” bebernya.
Baca: Jaringan Putus Sejak Subuh, Pengguna IndiHome Medan Kesal
Ridho menjelaskan, dalam surat tagihan pembayaran IndiHome itu, dia ditenggat waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran, bisa langsung ke petugas penagih pembayaran, Ucok atau ke Kantor Plasa Telkom terdekat.
“Nggak maulah, paling nanti disuruh bayar. Enak aja, udah nggak langganan kok disuruh bayar,” katanya.
Surat penagihan yang diantar petugas bernama Ucok tersebut diterima, Jumat (16/7/2021). Nomor surat tersebut, 007/Pay-Coll/VII/2021, Hal: Penagihan Kewajiban Pembayaran Jasa Layanan IndiHome.
Ditujukan kepada Ridho Wahyu Nugroho, alamat Jalan Utomo, No.53, Batangkuis, Nomor IndiHome: 111.211.022.168.
Surat tersebut ditandatangani, Manager Payment & Collection WITEL MEDAN, J Firnando Sirait. [mag-02]
Kejanggalan Surat Tagihan IndiHome: Penagih Bernama Ucok, Dikonfirmasi Ternyata Perempuan Mengaku Sri Wahyuni
Telkom Luluskan 230 Peserta Digistar Class Intern Batch Pertama, Sambut 200 Peserta Baru dari Ribuan Pendaftar
Telkomsel Gelar Nobar Film "Thunderbolts" Khusus untuk Pelanggan Prestige
Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
Telkomsel Hadirkan Paket Serbu Sahur dengan Harga Lebih Hemat
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan hingga Layanan Area Sumatera di Momen RAFI 2025