Selasa, 27 Januari 2026

Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, Dua WNA Diputus Bebas

Redaksi - Rabu, 07 Juli 2021 11:43 WIB
Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, Dua WNA Diputus Bebas

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memutus bebas dua warga negara Italia, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi aset daerah, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/7/2021). Kasus Tanah di Labuan Bajo

Baca Juga:

Dua terdakwa adalah, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino, didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.

Hadir di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin. Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Marsel Radja dan Fredom Radja.

Baca: BOR Pasien Covid-19 di Kota Kupang Penuh, Ketersediaan Obat Masih Mencukupi

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Nino dan hakim anggota Gustaf Marpaung, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut kedua terdakwa tidak mengetahui tanah tersebut sebagai aset milik negara.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” kata hakim Gustaf.

Baca: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Begini Penjelasan untuk Tes Antigen atau PCR

Setelah putusan yang dibacakan oleh hakim Gustaf Marpaung, putusan bebas yang dilanjutkan oleh hakim ketua Fransiska Paula Nino menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan.

Dengan demikian, kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntuan dan membebaskan terdakwa dari pidana kurungan, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu membebankan biaya perkara kepada negara, dan membebaskan dari segala perkara dan membersihkan nama baik terdakwa.

“Memberikan putusan membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebaskan biaya kepada negara,” jelas majelis hakim, Fransiska Paula Nino.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Herry C. Franklin menyatakan sikap bahwa akan menyatakan upaya hukum dengan Kasasi, di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Begini Penjelasan untuk Tes Antigen atau PCR

“Saat ini juga kami nyatakan Kasasi yang mulia hakim,” tegasnya.

Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, dituntut hukuman belasan tahun penjara dalam persidangan perkara dugaan korupsi aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar, dengan total nilai kerugian Rp 1,3 Miliar.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (15/6/2021) petang.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Turut hadir tim JPU yang diketuai Herry C. Franklin.

JPU dalam amar tuntutan,menegaskan bahwa kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu,terdakwa Masimiliano De Reviziis dituntut selama empat belas (14) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam (6) bulan kurungan dan membayar uang penganti (UP) RP 7.014.000.000, subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Mizardo Fabio dituntut selama tiga belas (13) tahun penjara. Dan, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsidair enam (6) bulan kurungan.dan membayar Uang penganti (UP) RP. 5.529.000.000. subsider 6.6 tahun penjara.

Baca: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Begini Penjelasan untuk Tes Antigen atau PCR

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
WNA
Berita Terkait
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup

Nahkoda dan ABK Bagian Mesin KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Wisata

Nahkoda dan ABK Bagian Mesin KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Wisata

Hari Ke-14, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Satu WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah

Hari Ke-14, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Satu WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah

Lagi, Tim SAR Gabungan Perpanjang Dua Hari Pencarian Satu WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Lagi, Tim SAR Gabungan Perpanjang Dua Hari Pencarian Satu WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang

Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang

Komentar
Berita Terbaru