Selasa, 25 November 2025

PPKM Mikro di Kupang: Pasar Dibatasi, Kegiatan Ibadah dan Fasilitas Umum Ditutup Sementara

Redaksi - Senin, 05 Juli 2021 23:00 WIB
PPKM Mikro di Kupang: Pasar Dibatasi, Kegiatan Ibadah dan Fasilitas Umum Ditutup Sementara

digtara.com – Penularan Vovid-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang meningkat sangat signifikan. Untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif maka Pemkot Kupang, NTT melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang.

Baca Juga:

Hal ini dilakukan guna pengendalian penyebaran corona Virus Disease 2019 yang wajib ditaati pelaksanaannya.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pun mengeluarkan surat edaran nomor 041/HK.443.1/VII/2021 tentang PPKM skala mikro di Kota Kupang.

Baca: Ingin Bunuh Diri, Pria Diduga Alami Gangguan Mental di Kupang Nyaris Tewas di Laut

Untuk Kelurahan berzona merah, Orange dan kuning agar meningkatkan koordinasi gugus tugas tingkat kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan tokoh masyarakat.

Memperkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat kelurahan dan tempat-tempat umum seperti pasar, pertokoan, mall di wilayah kelurahan masing-masing serta memperkuat koordinasi dengan Puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak.

Baca: Palsukan Hasil Swab Antigen saat ke Alor, Mahasiswa di Kupang Diamankan

Dibuatkan pemetaan penyebaran kasus dan kontak per RT setiap hari. Bila di dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan penutupan RT tersebut (lockdown) dan disosialisasikan kepada seluruh warga.

Dilakukan pemantauan pendatang baru setiap hari dengan memperhatikan status covid yang bersangkutan atau hasil rapid testnya.

Koordinasi juga perlu pada Puskesmas secara aktif untuk mendistribusikan obat-obatan yang dibutuhkan atau vitamin pada semua kasus dan kontak dan menganjurkan pada warga untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang meningkatkan kekebalan tubuh seperti mangga, pisang, susu, lemon, jeruk nipis, bawang putih, selada air dan lain-lain.

Kelurahan yang berzona hijau segera meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinasi dan menganjurkan pada semua warga untuk memperoleh vaksinasi.

Semua kelurahan juga perlu melakukan edukasi tentang Protokol Kesehatan dan mentaati Surat Edaran Pemerintah Kota Kupang tentang PPKM Mikro yang terbaru.

Dalam upaya perpanjangan PPKM skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan agar semua pihak wajib lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan memakai masker sesuai standar kesehatan dengan benar.

Baca: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang di Bandara Kualanamu Turun 35 Persen

Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, menjaga jarak aman/hindari kontak fisik, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu.

Membatasi kegiatan ditempat kerja perkantoran diwilayah kelurahan yang berzona merah dengan menerapkan paling banyak 25 persen staf Work From Office (WFO) dan bagi tempat/kerja perkantoran.

Baca: PPKM Bikin Tidak Nyaman, Kapori: Ini Demi Menjaga Keselamatan Rakyat

Di wilayah kelurahan yang berzona orange dan kuning menerapkan paling banyak 50 persen staf WFO dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masyarakat juga diminta membatasi kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran/rumah makan/warung makan/cafe/lapak jajanan dan sejenisnya) di okasi tersendiri maupun di perbelanjaan/mall dapat melayani makan/minum ditempat dengan maksimal 25 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai dengan pukul 20.00 Wita.

Setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Membatasi pelaksanaan kegiatan di lokasi perbelanjaan

Pada supermarket, minimarket, toko kelontong, toko swalayan, dan sejenisnya maksimal 50 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk.

Khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca: Patroli PPKM di Kupang, Polisi Beri Teguran Keras pada Warga Tidak Taat Prokes

Kegiatan pada pasar tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengelola/penanggung jawab pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk.

Kegiatan di tempat ibadah (gereja, masjid, mushola, pura, vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Demikian pula fasilitas umum (taman umum, tempat wisata, pub karoke, pitrad, tempat hiburan, sarana olah raga dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca: Palsukan Hasil Swab Antigen saat ke Alor, Mahasiswa di Kupang Diamankan

Juga membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosialkemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara.

Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran nikah, ulang tahun, wisuda, sambut baru, sidi, baptisan, khitanan, arisan, dan kegiatan seremonial sejenis lainnya.

Kegiatan belajar/mengajar dilaksanakan secara daring/online.

Pemkot Kupang mengizinkan kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Mengizinkan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta
mentaati protokol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan/atau penumpang.

Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Kota Kupang.

Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/ataupenumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.

Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang.

Baca: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang di Bandara Kualanamu Turun 35 Persen

Bagi pelaku perjalanan laut/udara wajib disertai hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau hasil negatif rapid test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 5 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021.

PPKM Mikro di Kupang: Pasar Dibatasi, Kegiatan Ibadah dan Fasilitas Umum Ditutup Sementara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru