Heboh Kawin Kontrak di Cianjur, Tarif Rp 15 Juta dan Dipotong Calo
digtara.com – Kawin kontrak menjadi lahan cari nafkah bagi sebagian wanita di Cianjur, Jawa Barat. Atas dasar kesulitan ekonomi, wanita di sana mau melakukan tindakan yang dinilai mencederai syariat Islam itu.
Baca Juga:
Melansir detik, tarif kawin kontrak atau yang dikenal dengan biaya mahar, bervariatif. Tergantung pada lama perkawinan dan usia perempuannya.
“Paling kecil Rp 15 juta untuk sepekan. Tapi biasanya bisa juga untuk dua minggu dengan biaya segitu. Tergantung komitmen dan perjanjian awal saja. Kalau maksimalnya tidak terhingga, bisa lebih sampai puluhan juta,” ucap Udin, Senin (7/6/2021).
Menurut dia, biaya mahar tersebut di luar dari biaya sehari-hari, termasuk belanja pakaian dan kebutuhan lainnya. “Jadi untuk beli pakaian, makan, dan lainnya ditanggung oleh pihak laki-laki. Istilahnya uang awal itu bersih,” kata dia.
Tetapi, lanjut Udin, uang yang diterima tersebut tak sepenuhnya untuk perempuan yang melakoni kawin kontrak, tetapi dibagi dua dengan perantara atau calo.
“Misalnya dapat Rp 15 juta, dibagi dua, Masing-masing Rp 7,5 juta,” kata Udin.
Duit jatah untuk calo dibagikan lagi kepada pihak-pihak yang terlibat, mulai penghulu hingga wali nikah sewaan.
“Kan banyak wali nikah yang bukan aslinya, itu harus dibayar. Kecuali kalau memang kawin kontrak atas persetujuan orang tua dan pakai wali nikah yang asli, bagian untuk calonya lebih kecil,” tuturnya.
Udin menegaskan hal tersebut membuat kawin kontrak layaknya praktik prostitusi. Meski mendapat cukup banyak uang dari praktik kawin kontrak, dia sebenarnya kasihan dengan sang perempuan.
“Kasihannya lagi kalau sampai hamil dan punya anak, sedangkan statusnya hanya kawin kontrak. Saya juga prihatin perempuan kita jadi sekadar pemuas nafsu,” kata Udin.
Sekadar diketahui, Pemkab Cianjur sudah mengeluarkan larangan kawin kontrak. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan