Warga Dukung Hukuman Mati bagi Tinus Tanaem, Pembunuh Siswi SMA di Kupang

digtara.com – Aparat penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menjerat Yustinus Tanaem alias Tinus (42) dengan sejumlah pasal. Pembunuh Siswi SMA di Kupang
Baca Juga:
“Pasal 338, pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak karena korban (Marsela Bahas) masih kategori anak,” ujar Kapolres Kupang, Selasa (25/5/2021) usai pelaksanaan reka ulang kasus ini.
Polisi menerapkan hukuman maksimal, bahkan Kapolres Kupang berharap Tinus mendapatkan hukuman mati.
“Kita berikan hukuman maksimal. harapan nya hukuman mati,” ujar Kapolres Kupang sambil menambahkan kalau pihaknya melakukan tindakan tegas dan tidak ada ampun bagi tersangka.
Untuk mengungkap kematian Marsela, polisi melakukan penyidikan mendalam dan melakukan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang.
“kita kumpulkan motif kasus ini dan kita periksa saksi-saksi,” ujarnya.
Baca: Sadis! Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas, Celana Melorot dan Tubuh Penuh Luka
dari hasil pendalaman, diketahui kalau pelaku pembunuhan adalah Tinus yang juga seorang sopir.
Polres Kupang meminta bantuan Jatanras Polda NTT untuk mem back up dan menangkap pelaku.
Dukung hukuman mati
Dukungan dilakukan hukuman mati kepada Tinus disuarakan pengamat hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka.
Kepada wartawan, Selasa (25/5/2021), Mikhael Feka menilai penyidik sudah tepat menerapkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP pelaku bisa dijatuhi hukuman mati apabila pelaku sudah memiliki rencana terlebih dahulu.
“Dari berita yang saya baca, pelaku sudah terlebih dahulu mengajak korban dan sudah membawa pisau sebelum kejadian tersebut terjadi. Sehingga menurut saya pelaku bisa diterapkan pasal 340 KUHP,” tandasnya.
Unsur pasal 340 KUHP adalah unsur barang siapa, unsur sengaja, unsur dengan rencana terlebih dahulu dan unsur mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Saya sepenuhnya mendukung penyidik untuk menerapkan pasal 340 KUHP kepada pelaku dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Baca: Jatuh dari Pohon Pepaya, Petani di Kupang Ditemukan Tewas di Kebunnya
Selain pasal 340 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal subsider yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ujarnya.
Ketua RT 09, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Maxen O (56) juga meminta Tinus dihukum mati.
“Kami minta hukum mati, jangan hukuman seumur hidup. kalau dia hanya dikenakan hukuman seumur hidup itu sama dengan warga membayar pajak untuk memberi makan gratis kepada TInus dalam sel,” ujarnya.
Ia mengakui pasca kejadian ini, warga di wilayahnya saling curiga.
“Menuduh sih tidak, hanya kami saling curiga kalau pelakunya dari dalam kampung kami sendiri,” ujarnya.
Namun ia meyakini kalau pelaku bukan dari wilayah mereka.
“Kami sudah saling mengetahui keadaan dan kehidupan masing-masing warga sehingga kami yakin kalau Marsela bukan dibunuh oleh warga di kampung kami,” ujarnya.
Ia mengakui kalau hubungan antara keluarga korban dan beberapa warga sempat merenggang karena saling curiga.
Bahkan Kasat Reskrim Polres Kupang sempat mengumpulkan warga berbicara dari hati ke hati untuk mencari pelakunya.
Baca: Ibunya Dianiaya Ayah hingga berdarah-darah, Anak Lapor ke Polsek Amarasi Kupang
Saat itu warga bersepakat dan bersumpah jika pada saat proses hukum oleh kepolisian diketahui kalau pelaku adalah warga di sekitar tempat tinggal korban maka warga bersepakat pelakunya akan diusir dan diasingkan dari lingkungan mereka.
“Kami sampai membuat kesepakatan internal kalau memang pelaku adalah warga kami maka kami akan usir dari lingkungan kami,” ujarnya.
Ia bersyukur dengan terungkapnya kasus ini kalau pelaku adalah Tinus sehingga ia mewakili warga yang ada meminta agar Tinus dihukum mati.
“Perbuatannya sudah meresahkan kami dan hubungan kami satu dengan yang lain menjadi renggang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Marsela Bahas (18), siswi SMA, warga Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT ditemukan tewas, Kamis 25 Februari 2021.
Jasad korban ditemukan di pekarangan kebun milik warga.
Yonatan Bahas memiliki ternak sapi yang biasa diikat di lokasi dekat tempat kejadian perkara.
Sejak Rabu 24 Februari 2021, siang, sekitar pukul 13.00 wita, korban menggembalakan dan melihat ternak sapi.
Namun hingga sore hari sekitar pukul 16.00 wita korban belum juga pulang ke rumah.
Orang tua korban mencari korban. Hingga malam hari, korban tidak ditemukan.
Orang tua korban menyampaikan kepada ketua RT, kemudian bersama warga lainnya melakukan pencarian hingga pukul 23.00 wita.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.30 wita, saat hujan reda, Yakob Pong (50), berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian.
Ia menemukan korban dalam semak rerumputan. Saat itu warga lain Niko Oktokene (50), hanya melihat kaki korban karena terhalangi rumput.
Niko meminta Yakob untuk melihat korban secara jelas.
Karena takut, Yakob dan Niko langsung memberitahukan kepada Ketua RT, guna memastikan.
Mereka mendapati korban dalam keadaan tergeletak sudah tidak bernyawa dan tidak mengenakan celana.
Celana pendek warna merah sudah diturunkan di betis dan jaket hitam dan baju warna hitam garis abu sudah dinaikkan ke dada bagian atas.
Di lokasi kejadian ditemukan barang milik korban berupa sandal jepit milik ayah korban yang digunakan oleh korban.
Pada tubuh korban ditemukan luka tusuk menggunakan barang tajam di perut bagian kiri.
Ada juga luka tusuk di leher bagian kiri, lebam hitam di perut, lebam hitam di lutut kanan dan lebam hitam di lutut kiri.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Tragis! Siswi SMA di Malaka-NTT Disetubuhi Belasan Pria, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

Diancam Dengan Sajam Lalu Diperkosa, Siswi SMA di Sumba Barat Daya Hamil

Diajak Berhubungan Badan Disertai Ancaman, Siswi SMA di Kabupaten Sikka Lapor ke Polisi

Coba Perkosa dan Aniaya Siswi SMA, Buruh di Kabupaten TTU-NTT Diamankan Polisi
