Mantan Anggota DPRD Sumut Pasiruddin Daulay Meninggal Dunia

digtara.com – Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, Pasiruddin Daulay dikabarkan meninggal dunia, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
Diketahui, Pasiruddin merupakan terpidana kasus uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.
Selama ini, Pasiruddin ditahan di Lapas klas I Tanjung Gusta, Medan.
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Erwedi Suprayetno saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut membenarkannya. Almarhum, kata Erwedi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
“Benar, meninggalnya di rumah sakit, bukan di Lapas,” ungkap Erwedi, Selasa (30/3/2021).
Baca: Napi Koruptor Lapas Penfui Kupang Meninggal Dunia
Diungkapkan Erwedi, almarhum sudah menjalani perawatan sejak kemarin. Ia menegaskan, selama ini almarhum memiliki riwayat penyakit komplikasi.
“Sudah sehari lebih, kemarin dikirim (ke RS). Beliau komplikasi, ada beberapa penyakit yang diderita, ada gula, ada beberapa lagi,” jelasnya.
Ia mengatakan, sakit yang dialami almarhum diketahui keluarga. “Yang jelas beliau sakit pada kondisi yang keluarga juga tahu,” ucapnya.
Erwedi mengaku, ia tidak mengetahui di usia berapa almarhum tutup usia. Ia juga tidak begitu hapal sudah sejak kapan almarhum menjadi warga binaan di Lapas klas I Tanjung Gusta Medan.
“Nanti saya cek, saya nggak hapal beliau sudah berapa lama. Yang pasti beliau berperilaku baik,” ujarnya.
Diserahkan ke Keluarga
Saat ini, Erwedi menjelaskan jika almarhum sudah diserahkan ke keluarganya. Untuk rumah duka, Erwedi mengungkapkan jika almarhum berada di Medan.
“Sudah diserahkan ke keluarganya, rumah duka di Medan, tapi saya tidak tahu dimana persisnya, tapi yang pasti kami sudah serahkan ke keluarga,” bebernya.
Baca: Tiga Tahanan Kasus Narkoba Melarikan Diri dari Rutan Tanjung Gusta Medan
Diketahui, Pasiruddin merupakan terpidana kasus uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara. Saat itu, Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.
Bersama koleganya, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2019 lalu.
Majelis hakim menilai, Pasiruddin Daulay menerima suap sebesar Rp 127,5 juta.
Mantan Anggota DPRD Sumut Pasiruddin Daulay Meninggal Dunia

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
