Simak 9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Melalui Tilang Elektronik

digtara.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi memberlakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia. Ditindak Melalui Tilang Elektronik
Baca Juga:
Pengendara pun dituntut disiplin agar tidak melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” tutur Jenderal Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Listyo menyebut, tentunya memang perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan.
Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.
Baca: Kapolri Luncurkan Tilang Elektronik, Diterapkan di 12 Polda Termasuk Sumut
Menurut dia, setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik.
Dilansir dari liputan6.com, 9 jenis pelanggaran itu adalah:
1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Sebagai Bukti Kasus
Sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.
“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Listyo.
Simak 9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Melalui Tilang Elektronik

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
