Bea Materai Ditetapkan, Dokumen Ini yang Wajib Pakai Materai Rp 10.000

digtara.com – Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021. Bea Materai Ditetapkan, Dokumen Ini yang Wajib Pakai Materai Rp 10.000
Baca Juga:
Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:
– Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
– Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
– Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dankutipannya;
– Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
– Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumentransaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalambentuk apa pun;
– Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosserisalah lelang;
– Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
– Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif Rp 10.000.
“Materai Rp 10.000 nanti akan kita distribusikan sebanyak mungkin ke seluruh Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, pada Senin (4/1/2021).
Masa Transisi Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
