Jumat, 05 Desember 2025

Bawa Penumpang Positif Corona, Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak

- Jumat, 25 Desember 2020 23:12 WIB
Bawa Penumpang Positif Corona, Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak

digtara.com – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak selama 10 hari sejak Minggu besok. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif corona di maskapai tersebut.

Baca Juga:

“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab,” ucap Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12).

“Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” tambahnya.

Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan. Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak tersebut.

Jawaban Pihak Batik

Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220. Rutenya Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).

Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12) lalu. Danang menyatakan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.

Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan. Penumpang juga harus melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.

Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar.

“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang.

 

penumpang positif corona

Penumpang positif corona

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru