DKI PSBBÂ Total Mulai 14 September, Pegawai Harus Kerja di Rumah

digtara.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal pandemi COVID-19. DKI PSBBÂ Total Mulai 14 September, Pegawai Harus Kerja di Rumah
Baca Juga:
Hal ini dikarenakan kondisi wabah COVID-19 di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Untuk mengurangi angka kasus, Anies pun memberlakukan ‘rem darurat’.
“Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti,” kata Anies dalam video konferensi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Anies pun merinci, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Artinya tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi. Sedangkan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.
“Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan. Untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” katanya seperti dikutip dari VIVA.
[ya]Â DKI PSBBÂ Total Mulai 14 September, Pegawai Harus Kerja di Rumah
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Kadisdik Kota Semarang: Sekolah Tidak Boleh Tolak Siswa Berkebutuhan Khusus, ULD September Siap Operasional

Kapolda NTT Bantu Renovasi Rumah IRT di Kabupaten Manggarai Timur

Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga

Punya Rumah Idaman? Begini Cara Memilih Asuransi Rumah Terbaik

5 Desain Rumah Impian Minimalis dan Estetik dengan Anggaran Terjangkau
