WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

digtara.com – Antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Republik Indonesia menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemeritah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Kasus Covid-19 di Indonesia
Data Rabu (1/4/2020), total ada 1.677 kasus Covid-19 di Indonesia. Angka ini bertambah 149 pasien yang dinyatakan positif virus corona dalam 24 jam terakhir. Sejak Selasa (31/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Rabu pukul 12.00 WIB.
“Ada penambahan kasus baru positif sebanyak 149 orang, sehingga jumlah menjadi 1.677 kasus,” kata Yurianto saat memberikan keterangan persnya di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). [analia]

Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Polsek Jajaran Polres Rote Ndao Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke - 80, Libatkan WNA dan Siswa Difabel

Belasan WNA Bangladesh Diamankan Polisi
