Minggu, 27 September 2026

Cara Cetak SKCK Online secara Mandiri, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Arie - Minggu, 27 September 2026 13:55 WIB
Cara Cetak SKCK Online secara Mandiri, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri mengusulkan layanan SKCK online dapat dilakukan secara penuh dan mandiri oleh masyarakat. Wacana tersebut disiapkan salah satunya untuk mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas kepolisian sehingga dapat meminimalkan potensi pungutan liar (pungli).

Baca Juga:

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan, layanan SKCK secara online sebenarnya telah tersedia sejak 2025 dan terintegrasi dalam aplikasi Super Apps Polri.

Namun, konsep SKCK full online yang sedang dikembangkan tidak hanya berkaitan dengan proses pengajuan secara digital. Polri juga menyiapkan mekanisme pencetakan dokumen secara mandiri.

SKCK Bisa Dicetak Mandiri lewat Anjungan

Achmad menjelaskan, salah satu tujuan utama digitalisasi layanan SKCK adalah mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dengan personel kepolisian.

"Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon," kata Achmad pada Rabu (23/9/2026), dikutip dari Antara.

Untuk mendukung mekanisme tersebut, Polri menyiapkan anjungan khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk mencetak blangko SKCK.

Baca Juga:

Masyarakat yang sudah mengisi data secara digital nantinya tidak perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen fisik.

"Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barkodnya itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu (SKCK, red.) akan keluar," jelasnya.

Cara Buat SKCK Online secara Mandiri

Berdasarkan mekanisme yang disiapkan Polri, proses pengajuan dan pencetakan SKCK secara mandiri dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Unduh Polri Super App atau gunakan layanan pengajuan SKCK online yang disediakan Polri.

  2. Daftar dan isi permohonan SKCK melalui layanan tersebut.

  3. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan memperoleh barcode.

  4. Datang ke anjungan pencetakan SKCK yang tersedia.

  5. Tempelkan atau pindai barcode pada anjungan untuk memproses pencetakan SKCK secara mandiri.

Mekanisme ini dirancang agar pemohon tidak perlu berinteraksi langsung dengan petugas hanya untuk proses pencetakan dokumen.

Polri Uji Coba 10 Anjungan di Jakarta

Polri berencana menguji coba 10 unit anjungan pencetakan SKCK di Jakarta pada 2027.

Uji coba tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi sebelum fasilitas pencetakan mandiri diterapkan secara lebih luas.

Achmad mengatakan, salah satu hal yang masih dipertimbangkan adalah kesiapan infrastruktur, termasuk jaringan internet.

"Kita sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan, karena ini terkait dengan jaringan internet dan lain-lainnya. Infrastruktur dan lain-lainnya ini masih kita pertimbangkan," ujarnya.

Jika seluruh infrastruktur telah siap, layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan SKCK kepada masyarakat.

SKCK Full Online Masih dalam Tahap Pengembangan

Meskipun layanan SKCK online telah tersedia, mekanisme pencetakan secara mandiri melalui anjungan masih berada dalam tahap uji coba dan persiapan.

Karena itu, masyarakat yang hendak membuat SKCK perlu mengikuti informasi dan ketentuan terbaru dari Polri mengenai lokasi serta ketersediaan layanan tersebut.

Penerapan secara luas nantinya akan bergantung pada hasil uji coba, kesiapan jaringan internet, infrastruktur, serta sistem layanan digital yang digunakan.

Dengan konsep SKCK full online, proses pengajuan hingga pencetakan dokumen diharapkan dapat dilakukan dengan lebih sedikit interaksi langsung antara pemohon dan petugas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru