Jumat, 03 Juli 2026

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Arie - Jumat, 03 Juli 2026 15:35 WIB
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
suara.com
Bupati Langkat Syah Afandin

digtara.com - Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah diterbangkan dari Sumatera Utara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Baca Juga:

Syah Afandin langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Ia tidak memasuki gedung melalui lobi utama, melainkan melalui pintu belakang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Budi kepada wartawan.

Setelah tiba, Syah Afandin langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Dari tujuh orang tersebut, satu di antaranya adalah Syah Afandin. Sementara enam lainnya terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) dan lima orang dari pihak swasta.

"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syah Afandin ditangkap di kediamannya di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan fee proyek dari pihak swasta.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi maupun keterlibatan pihak lain.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar

Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar

Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak

Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komentar
Berita Terbaru