Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
digtara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (4/6/2026).
Baca Juga:
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka tampak diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan.
Penahanan tersebut berlangsung di tengah pengusutan yang terus berkembang di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pada saat yang sama, tim penyidik Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta.
Sejumlah penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali mendatangi kantor BGN pada Rabu sore sekitar pukul 15.25 WIB. Kedatangan mereka mendapat pengawalan dari personel TNI.
Meski sempat dimintai keterangan oleh awak media, para penyidik memilih tidak memberikan komentar dan langsung memasuki gedung kantor BGN. Sekitar 25 menit kemudian, lima penyidik lainnya menyusul tanpa pengawalan dan juga tidak memberikan pernyataan.
Baca Juga:Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lantai, yakni lantai 2, 3, dan 8, sebelum kemudian difokuskan pada lantai 2 yang merupakan area ruang pimpinan BGN.
Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa
Aksi Sosial SPPG Se-Padangsidimpuan, Salurkan Ratusan Paket Takjil Untuk Abang Becak
Cemari Lingkungan, Dapur MBG Ekasapta Flores Timur Ditutup
Warga Protes Limbah SPPG Ekasapta Flores Timur NTT Cemari Lingkungan
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024