Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya
Arie - Rabu, 29 April 2026 18:19 WIB
ist
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis
Menaker Yassierli Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Ini Substansi yang Dibahas
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Komentar