Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya
Arie - Rabu, 29 April 2026 18:19 WIB
ist
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja
Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Terbesar di Implementasi
Komentar