Sabtu, 11 April 2026

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Terbesar di Implementasi

Arie - Sabtu, 11 April 2026 16:00 WIB
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Terbesar di Implementasi
ist
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai, tantangan terbesar dalam penerapan PKB justru terletak pada tahap implementasi di lapangan.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Implementasi Jadi Titik Kritis

Menurut Yassierli, meskipun proses perundingan dan penandatanganan PKB berjalan baik, persoalan kerap muncul saat pelaksanaan. Perbedaan penafsiran hingga ketidaksesuaian implementasi menjadi sumber utama konflik hubungan industrial.

Baca Juga:
"Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya muncul perbedaan pendapat karena isi perjanjian tidak sepenuhnya terwujud di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses perumusan PKB melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika terjadi kendala dalam perundingan maupun implementasi.

PKB Freeport Jadi Contoh Positif

Menaker mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan cepat, hanya dalam waktu 18 hari.

PKB tersebut menjadi tonggak penting karena telah memasuki periode ke-24 selama 48 tahun, mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Presiden Direktur Freeport, Tony Wenas, menyebut kesepakatan ini lahir dari proses dialog yang mengedepankan semangat kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Baca Juga:
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Dalam PKB terbaru tersebut, sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja disepakati, antara lain:

  • Kenaikan gaji 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua
  • Tunjangan pendidikan naik 15%
  • Tunjangan akomodasi meningkat 15%
  • Kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan
  • Tunjangan pekerja tambang bawah tanah meningkat
  • Kompensasi kecelakaan kerja fatal naik dari US$50.000 menjadi US$75.000
  • Masih Banyak PR PKB di Indonesia
Meski ada contoh positif, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan dengan pekerja.

"Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah, kita dorong agar tetap harmonis dan kondusif," tegasnya.

Tantangan ke Depan Makin Kompleks

Ke depan, Menaker menilai hubungan industrial akan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi erat antara serikat pekerja dan manajemen agar tercipta sistem hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Program penguatan hubungan industrial ini juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Antusiasme Tinggi, Program Magang Nasional 2026 Diusulkan Tambah 150 Ribu Kuota, Fokus Serap Lulusan Baru

Antusiasme Tinggi, Program Magang Nasional 2026 Diusulkan Tambah 150 Ribu Kuota, Fokus Serap Lulusan Baru

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Resmi Dimulai, 10 Ribu Peserta Batch I Siap Masuk Dunia Kerja

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Resmi Dimulai, 10 Ribu Peserta Batch I Siap Masuk Dunia Kerja

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas

Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas

Komentar
Berita Terbaru