Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara
digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda berbeda-beda pada setiap perusahaan.
"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya melalui siaran pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga:
Operasi Pengawasan TKA Berlanjut Sepanjang 2026
Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Pemeriksaan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
Ia juga menyebut masih ada sejumlah perusahaan dalam proses penghitungan dan pembayaran denda, sehingga potensi penerimaan negara bisa bertambah.
Baca Juga:
Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA dan Besaran Denda
Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda pelanggaran penggunaan TKA di enam provinsi:
Sulawesi Tengah
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000
7. PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000
12. PT CAA: Rp18.000.000
Perusahaan dengan nilai denda terbesar adalah PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.
Langkah tegas Kemnaker ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi tenaga kerja dalam negeri, serta memastikan iklim usaha yang sehat dan patuh regulasi di Indonesia.
Hore! Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2026 Naik, Kemnaker Sesuaikan dengan Upah Minimum