Setnov Bebas Bersyarat, ARUKKI dan LP3HI Kecewa Berat, Gugat ke PTUN Jakarta
digtara.com -Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga:
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana perkara ini digelar hari ini, Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap keputusan pembebasan bersyarat yang dinilai tidak tepat.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut," ujar Boyamin saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak semestinya diberikan kepada terpidana yang masih tersangkut kasus hukum lain.
"Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim. Karena itu, pembebasan bersyaratnya tidak bisa dilakukan," tegasnya.
Menurut Boyamin, jika gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara.
Respons Pemerintah
Diketahui sebelumnya, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus mega korupsi e-KTP itu telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Baca Juga:
"Keputusan ini sudah melalui proses asesmen dan sesuai hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan perhitungan, seharusnya waktu pembebasan bersyaratnya jatuh pada tanggal 25 yang lalu," jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai pemerintah kurang transparan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus besar, khususnya korupsi kelas kakap.
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Pemulihan Pascabanjir Jadi Prioritas, PMI Manfaatkan Teknologi Bosch untuk Bersihkan Endapan Lumpur
Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri
Kebakaran Kedubes Italia di Menteng Jakarta Pusat, Ruang Server Terbakar dan 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Puncak Armuzna 2026 Agar Berjalan Efektif dan Maksimal, Petugas yang Sudah Berhaji Langsung Diberangkatkan ke Mina
Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara
Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tujuh WNA Asal China Dan Uzbekistan Diamankan di Rote Ndao, Empat WNI Pengantar Kabur
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat