Setnov Bebas Bersyarat, ARUKKI dan LP3HI Kecewa Berat, Gugat ke PTUN Jakarta
digtara.com -Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga:
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana perkara ini digelar hari ini, Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap keputusan pembebasan bersyarat yang dinilai tidak tepat.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut," ujar Boyamin saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak semestinya diberikan kepada terpidana yang masih tersangkut kasus hukum lain.
"Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim. Karena itu, pembebasan bersyaratnya tidak bisa dilakukan," tegasnya.
Menurut Boyamin, jika gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara.
Respons Pemerintah
Diketahui sebelumnya, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus mega korupsi e-KTP itu telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Baca Juga:
"Keputusan ini sudah melalui proses asesmen dan sesuai hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan perhitungan, seharusnya waktu pembebasan bersyaratnya jatuh pada tanggal 25 yang lalu," jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai pemerintah kurang transparan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus besar, khususnya korupsi kelas kakap.
Pastikan Pelayanan Kesehatan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT
Menjaga Marwah Mahasiswa: PKC PMII DKI Jakarta Soroti Pentingnya Adab dalam Demokrasi
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Pemulihan Pascabanjir Jadi Prioritas, PMI Manfaatkan Teknologi Bosch untuk Bersihkan Endapan Lumpur
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun di RUPST 2026, Didukung Laba Bersih Rp56,65 Triliun
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi