Setnov Bebas Bersyarat, ARUKKI dan LP3HI Kecewa Berat, Gugat ke PTUN Jakarta
digtara.com -Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga:
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana perkara ini digelar hari ini, Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap keputusan pembebasan bersyarat yang dinilai tidak tepat.
"Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut," ujar Boyamin saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak semestinya diberikan kepada terpidana yang masih tersangkut kasus hukum lain.
"Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim. Karena itu, pembebasan bersyaratnya tidak bisa dilakukan," tegasnya.
Menurut Boyamin, jika gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara.
Respons Pemerintah
Diketahui sebelumnya, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus mega korupsi e-KTP itu telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Baca Juga:
"Keputusan ini sudah melalui proses asesmen dan sesuai hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan perhitungan, seharusnya waktu pembebasan bersyaratnya jatuh pada tanggal 25 yang lalu," jelas Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai pemerintah kurang transparan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus besar, khususnya korupsi kelas kakap.
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT
Plt Ketum PPP Mardiono Akui Kegagalan, Kader Ramai-ramai Teriakkan Perubahan di Muktamar X PPP
Panggung Muktamar X PPP Ricuh Berubah Jadi Arena Tinju, Kursi Terbang di Depan Media
Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
Setnov Bebas Bersyarat, ARUKKI dan LP3HI Kecewa Berat, Gugat ke PTUN Jakarta
Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan
Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial
17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Siswa di Perbatasan NKRI-RDTL Perkuat Literasi
Sempat Kritis, Bocah Korban Lakalantas di Malaka Akhirnya Meninggal
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, Rabu 29 Oktober 2025: Klaim Hadiah Gratis dari EA Sports!