Kamis, 16 Juli 2026

Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag, Cekal Gus Yaqut, dan Sita Mobil Mewah

Arie - Kamis, 14 Agustus 2025 06:41 WIB
Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag, Cekal Gus Yaqut, dan Sita Mobil Mewah
suara.com
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap skandal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik KPK bergerak cepat menggeledah dua lokasi strategis, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga:

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil mewah beserta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).

Gus Yaqut dan Stafsus Dicekal 6 Bulan

Langkah ini dilakukan sehari setelah KPK resmi mencekal tiga orang kunci:

- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama.

- Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama.

- FHM – Pihak swasta.

Pencekalan berlaku enam bulan ke depan untuk memastikan mereka tidak melarikan diri dan selalu tersedia saat diminta keterangan.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat skandal ini menembus lebih dari Rp 1 triliun. Perhitungan awal ini akan diperkuat dengan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini mencuat setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pekan lalu. Dugaan pelanggaran berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Raja Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi secara rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai merampas hak ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

KPK menegaskan akan terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait demi mengungkap aliran dana serta pihak yang diuntungkan dari kebijakan kontroversial ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KBIHU Babussalam NU Temanggung Sukses Dampingi 580 Jemaah Haji 2026, Siap Sambut Pembinaan Haji 2027 Lebih Optimal

KBIHU Babussalam NU Temanggung Sukses Dampingi 580 Jemaah Haji 2026, Siap Sambut Pembinaan Haji 2027 Lebih Optimal

Juleha Demak Kompak Bayar Dam Tamattu di Tanah Air, Beri Manfaat yang Lebih Luas Bagi Masyarakat

Juleha Demak Kompak Bayar Dam Tamattu di Tanah Air, Beri Manfaat yang Lebih Luas Bagi Masyarakat

Haji Wafiq Guru Asal Demak Ajak Tenaga Pendidik Menabung Sejak Dini untuk Naik Haji

Haji Wafiq Guru Asal Demak Ajak Tenaga Pendidik Menabung Sejak Dini untuk Naik Haji

Ahsan Fauzi, Anggota MCH PPIH 2026: Tugasku Ibadahku

Ahsan Fauzi, Anggota MCH PPIH 2026: Tugasku Ibadahku

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Komentar
Berita Terbaru