Minggu, 29 Juni 2025

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

Arie - Sabtu, 28 Juni 2025 19:32 WIB
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan
suara.com
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting alias TOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Sumut.

Baca Juga:

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, selain Topan Ginting, ada empat orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total terdapat lima orang yang terlibat dalam perkara ini.

"Ada lima tersangka yang kami tetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Sabtu (28/6/2025).

Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK:

- TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut

- RES – Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara

- HEL – Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- KIR – Direktur PT DNG

- RAY – Direktur PT RN

KPK Sita Uang Rp 231 Juta

Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta, yang disebut sebagai sisa dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan sebagai suap untuk memenangkan tender proyek jalan bagi PT DNG dan PT RN.

"Total nilai proyek yang diperebutkan mencapai Rp 231,8 miliar," ungkap Asep.

Menurut KPK, para tersangka diduga telah bersekongkol dalam proses tender, untuk memastikan PT DNG dan PT RN memenangkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

"Ini baru permulaan. Nilai proyeknya sangat besar. Tentu aliran dana dan keterlibatan pihak lain akan terus kami dalami," tambahnya.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka TOP, RES, dan HEL dijerat dengan:

- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)

- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka KIR dan RAY dijerat dengan:

- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)

- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan 20 Hari Pertama

Kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Mereka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berikut Deretan Proyek 'DNG' Yang Kantornya Disegel KPK

Berikut Deretan Proyek 'DNG' Yang Kantornya Disegel KPK

OTT KPK di Mandailing Natal: Satu Terduga ASN Pemprov Sumut, Benarkah?

OTT KPK di Mandailing Natal: Satu Terduga ASN Pemprov Sumut, Benarkah?

Geger! KPK Lakukan OTT di Medan, Siapa Yang Terjaring?

Geger! KPK Lakukan OTT di Medan, Siapa Yang Terjaring?

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Edy Rahmayadi Umumkan Kelahiran Cucu Kedua Diberi Nama dengan Makna Mendalam

Edy Rahmayadi Umumkan Kelahiran Cucu Kedua Diberi Nama dengan Makna Mendalam

PLN Sumut Pastikan Pasokan Listrik Nias Pro 2025 Aman, Dukung Ajang Selancar Kelas Dunia

PLN Sumut Pastikan Pasokan Listrik Nias Pro 2025 Aman, Dukung Ajang Selancar Kelas Dunia

Komentar
Berita Terbaru