Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

Menurut KPK, para tersangka diduga telah bersekongkol dalam proses tender, untuk memastikan PT DNG dan PT RN memenangkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
Baca Juga:
"Ini baru permulaan. Nilai proyeknya sangat besar. Tentu aliran dana dan keterlibatan pihak lain akan terus kami dalami," tambahnya.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka TOP, RES, dan HEL dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka KIR dan RAY dijerat dengan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan 20 Hari Pertama
Kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Mereka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag, Cekal Gus Yaqut, dan Sita Mobil Mewah
