Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting alias TOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Sumut.
Baca Juga:
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, selain Topan Ginting, ada empat orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total terdapat lima orang yang terlibat dalam perkara ini.
"Ada lima tersangka yang kami tetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Sabtu (28/6/2025).
Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK:
- TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut
- RES – Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara
- HEL – Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- KIR – Direktur PT DNG
- RAY – Direktur PT RN
KPK Sita Uang Rp 231 Juta
Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta, yang disebut sebagai sisa dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan sebagai suap untuk memenangkan tender proyek jalan bagi PT DNG dan PT RN.
"Total nilai proyek yang diperebutkan mencapai Rp 231,8 miliar," ungkap Asep.

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati
