Rabu, 03 September 2025

Mudik atau Libur Nataru? Wajib Vaksin 2 Kali dan Tes Antigen 1×24 Jam

Arie - Senin, 06 Desember 2021 16:21 WIB
Mudik atau Libur Nataru? Wajib Vaksin 2 Kali dan Tes Antigen 1×24 Jam

digtara.com – Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Mudik atau Libur Nataru

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaita.

Adapun syarat perjalanan di bepergian ke luar kota selama libur Nataru antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1×24 jam.

“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Menko Luhut melansir sindonews.com, Senin (6/12/2021).

Baca: Antisipasi Klaster Baru, 1.734 Imigran di Medan Bakal Divaksin Covid-19

Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” ungkapnya.

Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.

Di luar itu, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak.

“Langkah ini untuk memberikan perlindungan termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron,” jelasnya.

Mudik atau Libur Nataru? Wajib Vaksin 2 Kali dan Tes Antigen 1×24 Jam

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru