Rabu, 22 Oktober 2025

Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin

- Senin, 21 Juni 2021 08:45 WIB
Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin

digtara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada pemerintah daerah agar membantu pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi Covid-19 secara bersama-sama. Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin

Baca Juga:

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan anggaran dana desa untuk program vaksinasi Covid-19.

“Kami bolehkan DAU (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dipakai bantu program vaksinasi,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, Senin (21/6/2021).

Sri menuturkan dari total anggaran dana desa sebanyak 8 persen bisa digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Artinya 8 persen dari Rp 72 triliun Dana Desa, yaitu Rp 3,84 triliun, kita juga memberikan ke desa bisa digunakan,” paparnya.

Meski demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta penggunaan anggaran untuk penanganan harus transparan karena nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Artinya seluruh provinsi, dana desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Dengan anggaran Pemerintah Pusat yang besar itu, harusnya bersama-sama kita bisa menangani Covid-19 dengan baik,” pungkasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!

Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!

Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti, Tambah Kementerian Haji

Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti, Tambah Kementerian Haji

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Diduga Dijarah Massa di Bintaro

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Diduga Dijarah Massa di Bintaro

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru