Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, 45 Kg Sabu Disita
digtara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Barang bukti 45 kilogram sabu disita dari hasil pengungkapan kasus ini. Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, 45 Kg Sabu Disita
Baca Juga:
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil mengamankan 40 kilogram sabu di salah satu rumah di Graha Atahya II, Pekanbaru, Riau pada 8 Mei 2021.
“Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu) milik suaminya inisialnya ADT,” kata Brigjen Pol Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Berbekal informasi dari SW, penyidik kemudian berhasil menangkap pria berinisial ADT di Perumahan, Cantika Permai, Pekanbaru, Riau.
Selain ADT, penyidik juga mengamankan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial ES, AN, AI dan MJ.
Keempat tersangka itu ditangkap di wilayah Aceh Timur. Sebanyak 5 kilogram sabu berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.
“Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut,” ungkap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.
[ya]Â Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, 45 Kg Sabu Disita
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur