Mengenang Serda Ucok Simbolon: Dihukum 11 Tahun karena ‘Bantai’ Preman, Dikabarkan Kembali ke Korps Baret Merah
digtara.com – Masih ingat nama Serda Ucok Tigor Simbolon? Namanya kembali mencuat setelah dikabarkan sudah bebas dari penjara dan aktif kembali di korps tersebut setelah menjalani hukuman begitu lama.
Baca Juga:
Pada 2013 lalu, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Para preman itu bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.
Dalam sebuah tayangan YouTube, Serda Ucok dikabarkan bergabung kedalam satuan telik sandi atau intelijen. Di Kopassus sendiri, satuan tersebut bergabung kedalam Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

Satuan elite ini mempunyai spesifikasi tugas perang rahasia Clandestine Operation, termasuk kemampuan dalam intelijen tempur atau combat intell, dan counter insurgency atau kontra pemberontakan.
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak TNI mengenai Serdak Ucok. Namun kemunculannya kembali menjadi perbincangan hangat
Kisah Serda Ucok Membela Rekannya Satu Korps
Kejadian ini bermula saat rekan Serda Ucok yakni Serka Heru Santoso tewas dianiaya sejumlah orang di Hugo’s Cafe Yogyakarta pada 19 Maret 2013. Kematian itu memberikan rasa sakit kepada sang sahabat yakni Serda Ucok. Ia pun akhirnya memiliki keinginan untuk membalaskan kematian sahabatnya.
Setelah ditelusuri, pelaku penganiayaan juga merupakan pembacok Sertu Sriyono, anggota Kodim Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus yang tak lain juga rekan Serda Ucok.
Mendengar kabar tersebut, Serda Ucok tak bisa membendung amarahnya. Ucok lalu mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik untuk mencari pelaku.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, para anggota Kopassus ini langsung menuju ke lapas Cebongan.
Dengan menggunakan senjata AK-47 yang dibawanya, Serda Ucok lantas memberondong para preman itu hingga tewas.

Menjadi Pertanyaan
Setelah kejadian tersebut ramai beredar, tindakan yang dilakukan oleh Serda Ucok dan rekan-rekannya pun menjadi pertanyaan. Apakah tindakan itu adalah kriminalitas atau bentuk kesetiakawanan.
Para prajurit Kopassus tersebut akhirnya didakwa atas kasus pembunuhan napi di lapas Cebongan. Serda Ucok yang merupakan eksekutor sekaligus pemegang komando dalam penyerangan tersebut dijatuhi hukuman paling berat. Ia divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari satuan Kopassus.
Ingin Berantas Premanisme
Dalam sebuah wawancara sebelum penahanannya, Serda Ucok sempat mengungkapkan keinginannya untuk tinggal di Yogyakarta dan memberantas premanisme yang ada setelah dirinya keluar dari penjara. Langkah Serda Ucok pada saat itu yang memiliki keinginan untuk memberantas premanisme pun mendapat dukungan positif dari masyarakat.
Serda Ucok mengatakan jika dirinya siap bertanggung jawab dan ikhlas meski harus menjalani hukuman penjara selama belasan tahun. Meski begitu, selepas dibebaskan Serda Ucok tetap berharap dirinya tetap bisa menjadi prajurit. Karena menurutnya, menjadi seorang prajurit merupakan suatu kehormatan baginya.
“Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer. Silakan hukum saya asalkan jangan dipecat dari TNI,” kata Serda Ucok.
Ia juga menegaskan bakal tinggal di Yogyakarta dan memberantas premanisme di sana.
“Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman,” tegas Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013. (merdeka/okezone)
https://www.youtube.com/watch?v=_djWQVgx8So
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur