Selasa, 27 Januari 2026

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 31 Mei 2021

Arie - Senin, 10 Mei 2021 09:20 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 31 Mei 2021

digtara.com – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 18-31 Mei 2021 menjelang H-3 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Baca Juga:

“Dalam pelaksanaan PPKM mikro tahap ke delapan, dari 18-31 Mei, diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana Negara secara virtual, Senin (10/5/2021).

Airlangga menjelaskan tidak ada penambahan maupun pengurangan provinsi yang melakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut yakni masih sama sebanyak 30 provinsi.

Tak hanya itu, pemerintah juga tidak merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja kata Airlangga akan ada pengetatan tracing, testing, dan treatmen.

“Ini adalah periode 2 minggu daripada pasca mudik hari raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T,” katanya.

Baca: Kapolres Sergai Terus Sosialisasikan PPKM Mikro dan Himbauan Larangan Mudik

Airlangga mengatakan dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, 5 diantaranya mengalami lonjakan tajam.

“Provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat,” katanya.

Lonjakan di kelima provinsi tersebut kata dia, karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 31 Mei 2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru