Sabtu, 30 Agustus 2025

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, PNS dan Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah

- Selasa, 09 Maret 2021 13:55 WIB
Libur Isra Mikraj dan Nyepi, PNS dan Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah

digtara.com – Surat larangan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi akhirnya diterbitkan. Libur Isra Mikraj dan Nyepi, PNS dan Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah

Baca Juga:

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu PNS atau ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Penegakan disiplin

Selain itu, PPK di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
PNS
Berita Terkait
Belasan Kali Gagal Tes Polri dan CPNS, Casis Asal Sabu Raijua Tak Kenal Lelah Berjuang

Belasan Kali Gagal Tes Polri dan CPNS, Casis Asal Sabu Raijua Tak Kenal Lelah Berjuang

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Simak Kemungkinan Inilah 16 Formasi Yang Bakal Dibuka Pada Seleksi CPNS 2025

Simak Kemungkinan Inilah 16 Formasi Yang Bakal Dibuka Pada Seleksi CPNS 2025

Komentar
Berita Terbaru