Jokowi Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

digtara.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling pada Rabu, 3 Maret 2021 di Istana Merdeka Jakarta. Jokowi Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Baca Juga:
“Saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Maret 2021.
Usai melaporkan SPT PPh Tahunan, Jokowi pun menyampaikan sejumlah pesan. Salah satunya, ia mengajak para wajib pajak untuk melakukan hal yang sama dengannya, yaitu melaporkan SPT PPh Tahunan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, batas akhir waktu melaporkan wajib pajak SPT PPh Tahunan adalah 31 Maret 2021.
Jokowi mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021
Berikut pesan Jokowi mengingatkan wajib pajak lapor SPT PPh Tahunan dihimpun
Sangat Mudah, Bisa Lapor Secara Daring

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
