Tega! Kesal Gegara Ngompol di Celana, Ayah Aniaya Putri Kandungnya Hingga Tewas
digtara.com – Cuma gegara sering ngompol dan buang air besar di celana, seorang ayah tega memukuli putri kandungnya sendiri. Kelakuan ayah berinisial DT (27) itu, membuat sang anak GKT (5), sakit, lalu meninggal dunia.
Baca Juga:
DT (27) warga Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat kini harus berurusan dengan polisi dalam jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane SH mengatakan DT kesal karena selama satu bulan terakhir anaknya itu sering buang air besar dan buang air kecil atau ngompol di celana.
“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku kesal dengan si korban karena sering buang air besar dan kecil di celana,” kata Iptu Irvan dalam press release, di Mapolres Pakpak Bharat.
Dijelaskan Irvan, DT saat korban kencing atau BAB di celana, korban menganiayanya dengan cara menjambak rambut, kemudian memukul, setelah itu membantingnya ke lantai.
Karena memperoleh siksaan seperti itu si anak jatuh sakit. Ironisnya, si bapak tidak membolehkan istrinya untuk membawa GKT berobat. Bahkan DT mengancam membunuh istrinya berinisial NAT itu.
Namun karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube,” ujar Irvan.
Sayangnya, kondisi korban sudah sangat lemah sehingga meninggal dunia pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU dr Agustinus Sitepu, M Ked dan keterangan saksi, terungkap kalau korban meninggal akibat kekerasan dan benturan.
“Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (rel)