Rencanakan Pembunuhan Wartawan di Siantar, Tersangka: Korban Minta Setoran Rp 12 Juta Perbulan
digtara.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengungkapkan kronologis penembakan terhadap pemred media online di Siantar, Mara Salem (Marsal) Harahap. Rencanakan Pembunuhan Wartawan
Baca Juga:
Didampingi Panglima Kodam I/BB, Kapolda mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 2 tersangka yakni, YFP (31) dan S (57) yang tak lain adalah pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni A yang merupakan eksekutor dari penembakan tersebut,†ujarnya kepada wartawan di Siantar, Kamis (24/6/2021).
Tersangka A diketahui merupakan anggota TNI.
Baca: Begini Kronologi Penembakan Wartawan di Siantar: Tak Senang Diberitakan, Eksekusi Pakai Sepmor Pinjaman
“Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,†kata Panca yang turut didampingi Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Namun, Panca menyangkal bahwa senjata api yang digunakan berasal dari isntitusi TNI.
Baca: Dua Tersangka Penembak Mati Wartawan Ditangkap, Ini Identitasnya
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,†terangnya.
Kasus penembakan ini, lanjutnya, karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban.
Pengakuan tersangka, korban minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulannya dari Diskotik Ferrari & Cafe.
Hal ini lah yang membuat tersangka S punya niatan untuk menghabisi nyawa korban.
S kemudian meminta YFP yang merupakan humas dari KTV Ferrari untuk bertemu dengan tersangka A.
Pertemuan itu dilaksanakan di rumah S yang merupakan pemilik KTV Ferrari.
Baca: Terungkap! Bos THM Ferari Siantar Habisi Wartawan di Simalungun
Disitu, mereka menysusun rencana untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada Marsal.
Lalu S mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka A untuk membeli senjata api.
Rencanakan Pembunuhan Wartawan di Siantar, Tersangka: Korban Minta Setoran Rp 12 Juta Perbulan