Kamis, 25 April 2024

Kasus Ibu Bunuh Bayi dan Dimakan Anjing, Dukun Beranak Bisa Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 11 Mei 2021 04:10 WIB
Kasus Ibu Bunuh Bayi dan Dimakan Anjing, Dukun Beranak Bisa Jadi Tersangka

digtara.com – HM alias Hagar (35), dukun beranak yang memberikan ramuan untuk menggugurkan kandungan kepada AP (29), berpeluang jadi tersangka. AP saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan akibat membunuh dan membuang bayinya hingga dimakan anjing.

Baca Juga:

“Kita kembangkan pemeriksaan dan kemungkinan dukun (HM) bisa jadi tersangka,” tandas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang, Selasa (11/5/2021).

Disebutkannya, sesuai hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh sendiri anaknya pasca melahirkan. Namun polisi mendalami keterlibatan orang lain.

“Perdalam untuk (mengungkap keterlibatan) dukun dan kami perlakukan pemeriksaan yang sama antara tersangka dengan dukun beranak,” ujar Kapolres Kupang.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, termasuk tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian.

“Kita croscek berbagai keterangan dan semua mengarah ke tersangka. Tersangka pun mengakui sehingga kita amankan akhir pekan lalu,” tambah Kapolres Kupang.

Saksi AM mengaku kalau tersangka AP beberapa kali berkunjung ke rumah mereka untuk bertemu dengan HM dengan tujuan menggugurkan janin dalam kandungannya.

Kepada polisi, HM membenarkan AP datang 4 kali ke rumahnya pada bulan Maret hingga April 2021. Ia mengaku memberikan ramuan untuk aborsi dan sebagai gantinya, AP memberinya uang Rp 350.000.

Upaya untuk mengugurkan bayi dan membunuhnya ia lakukan untuk menutupi aib atas kehamilannya dari seorang pria beristri. AP juga mengakui berupaya menggugurkan kandungannya sejak usia kandungan 6 bulan dengan tujuan bisa berangkat ke Malaysia untuk jadi TKW.

Dengan ramuan dari HM, ia pun akhirnya melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pukul 05.00 Wita di hutan Kuan Nunuh di RT 009/RW 004, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Saat itu usia kandungan 7 bulan.

Saat lahir, bayi yang masih dalam keadaan bernyawa itu ia bunuh dengan cara mencekiknya.

“Jadi, saat itu bayi tersebut menangis sehingga tersangka AP panik dan takut kalau ada orang yang melihat atau mendengar tangisan tersebut. Tersangka AP kemudian mencekik leher bayi tersebut dengan tangan kiri sekuat tenaga,” jelas AKBP Aldinan RJH Manurung.

Setelah memastikan bayi tersebut meninggal, tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan dan pulang ke rumah untuk bertukar pakaian. Tersangka AP kembali lagi ke hutan Kuan Nunuh untuk mencari bayi tersebut namun ia tidak menemukan lagi karena ternyata sudah dimakan anjing.

Ia pun pulang ke rumah dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya. Namun polisi berhasil mengendus perbuatannya dan kini menetapkannnya sebagai tersangka pembunuhan.

AP dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua,” ujar Kapolres Kupang.
Tersangka juga dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru