Kasus Aborsi di Percut Sei Tuan Diungkap, Ini Kata Polisi
digtara.com – Kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih berhasil diungkap Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Hal ini gegara pelaku memesan obat untuk menggugurkan kandungan melalui aplikasi online. Dari sinilah polisi melakukan penyidikan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5) mengatakan, identitas pelaku adalah RR (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat, dan kekasihnya N (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Sepasang kekasih ini nekat melakukan aksinya lantaran merasa malu kepada keluarga,” ucap Kapolsek.
Baca: Kepala Remaja di Percut Seituan Dipukul Batu, Polisi Lakukan Ini
bayi yang diaborsi dikubur pelaku di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Berdasarkan keterangan R, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.
Baca: TERUNGKAP! Pria Yang Ditemukan Tewas Dibakar dengan Leher Digorok, Ternyata Calon TKI Asal Percut Seituan
Hasilnya N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, R menyarankan agar N mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/2022). Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.
“Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos – kosan tersangka R di Jalan Sampali. Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos – kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,” beber Kapolsek.
Namun karena N semakin parah, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.
“Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Kasus Aborsi di Percut Sei Tuan Diungkap, Ini Kata Polisi