Kamis, 28 Maret 2024

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Sumut Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa

- Senin, 24 Mei 2021 14:12 WIB
Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Sumut Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa

digtara.com – Seorang pria nyaris menjadi sasaran amuk massa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal, Senin (24/5/2021). Beli Rokok Gunakan Uang Palsu

Baca Juga:

Pasalnya, pria tersebut membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.

Diketahui, tersangka V (34), datang ke sebuah warung milik warga, S membeli sebungkus rokok dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

Setelah membayar, pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diterimanya dan mengecek ternyata uang tersebut palsu.

Keesokan harinya, tersangka datang kembali dengan maksud dan tujuan sama, yakni membeli rokok.

Awalnya pemilik warung sempat tak mengenali tersangka. Namun, setelah dilihat dengan jelas baru ia menyadari bahwa pria tersebut yang sebelumnya membeli dengan menggunakan uang palsu.

Baca: Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Alhasil pemilik warung berteriak dan mengundang reaksi warga sekitar.

Tersangka yang panik langsung pergi menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Patroli

Dikatakannya penungkapan bermula saat petugas Polsek Sunggal sedang melakukan patroli dan mendapat kemacetan panjang di Jalan Bunga Raya.

“Setelah ditelusuri, ternyata penyebab kemacetan karena penangkapan tersangka. Sehingga, petugas kita langsung mengamankan tersangka,” katanya.

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan uang tersebut dari temannya. Polsek Medan Sunggal langsung mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 20 Ribu palsu bersama sepeda motor Mio Soul BK 3169 XI yang digunakannya untuk membeli rokok.

“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Budiman.

https://www.youtube.com/watch?v=QrAKpqdafcc

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Sumut Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru