Selasa, 30 April 2024

Aniaya IRT, Pria Ini Diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin

- Senin, 27 Juli 2020 09:43 WIB
Aniaya IRT, Pria Ini Diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin

digtara.com – Jampiter Siburian alias Jampi (33) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai, dari sebuah kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (26/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Aniaya IRT, Pria Ini Diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin

Baca Juga:

Penyebabnya, pria yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dina Marlina Marpaung (32) warga yang sama.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi Dusun I Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadiannya pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu, Mak Eka pemilik penjualan ikan bersama anggotanya bernama Gawat datang dari Pajak, tak lama pelaku datang meminta uang kepada Mak Eka hingga bersikap marah.

Kemudian pelaku mengarah kepada Anju Samosir (23) sambil melempar menggunakan batu es sambil memukuli korban.

Tak puas, pelaku mengambil sekop dan memukulkan lagi ke arah Anju, lalu karena takut Anju mengakui disuruh orang lain. “Kakak ini yang menyuruh pulang,” sambil marah-marah Siburian langsung melemparkan sekop ke arah korban Boru Marpaung.

Akibatnya, mengenai mata kaki sebelah kiri korban yang menyebabkan luka sobek yang selanjutnya korban diantar berobat di Desa Lubuk Saban dan kemudian dirujuk ke RS Melati Perbaungan.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, serta diperoleh barang bukti yang cukup maka didapat informasi keberadaan tersangka di salah satu Kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin bersama tim berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut dan selanjutnya membawa ke Mako Polsek Pantai Cermin.

“Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.

[ya] Aniaya IRT, Pria Ini Diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru