Sering Menganiaya dan Merusak, Istri Siri Dilaporkan Suami ke Polisi

digtara.com – Seorang istri dilaporkan suaminya ke polisi. Sang suami menyebut istri yang dinikahinya secara siri itu sangat kasar dan kerap melakukan penganiayaan serta merusak barang-barang di kediamannya.
Baca Juga:
Tedy Artanto (34) sang suami mengungkap sendiri persoalan rumah tangganya itu. Istrinya berinisial SPM alias Suci (27) sudah dilaporkan dua kali ke polisi.
“Saya sudah melaporkan istri ke Polsek Patumbak pada bulan Mei. Dan terakhir pada 30 Januari kemarin saya kembali membuat laporan ke Polresta Deliserdang dengan nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS,” ungkap Tedy kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Menurut Tedy, warga Perumahan Glamour Mansion 1, Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, ia menikah siri dengan Suci yang merupakan warga asal Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada 2019 lalu. Sejak menikah, ia kerap menerima perlakuan kasar. Tak hanya penganiayaan, pelaku juga merusak barang-barang miliknya.
“Sebenarnya saya yang berstatus duda, enggan menikah siri dengannya (Suci) sebab sifat buruknya yang harus dipenuhi semua permintaannya. Tapi keluarga saya meyakinkan suatu saat nanti pasti dia (Suci) akan berubah jika sudah berkeluarga. Malah ternyata tidak berubah dan makin menjadi-jadi,” tutur Tedy.
Penganiayaan dan perusakan barang-barang miliknya bukan hanya sekali terjadi, tapi sudah berulang kali. Ia melapor ke Polsek Patumbak pada bulan Mei 2019 lalu karena perampasan HP dan penganiayan
“Saat itu ada beberapa kali surat panggilan dari Polsek Patumbak yang ditujukan ke dia (Suci), tak ditanggapi Suci karena selalu berpindah pindah,” terang Tedy dengan wajah sedih.
Baru-baru ini, si istri siri kembali menganiaya Tedy dan barang berupa TV 50 inch rusak ditusuk dengan pisau hingga pecah. Lcd Monitor 24 inch juga dibanting ke lantai hingga hancur.
“Lalu mobil Pajero merah milik saya dibaret bodinya. Parahnya lagi, dia juga mencederai jari jempol kaki sebelah kanan saya dengan batu,” jelas.
“Sudah cukup kesabaran saya dan saya tidak ragu lagi,” tuturnya.
Karena itu, Tedy membuat laporan kedua ke Polresta Deliserdang tanggal 30 Jauari 2021 dan siap menghadirkan saksi-saksi. Dirinya berharap pelaku yang tidak tinggal lagi bersama dirinya dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan tersebut. “LP nya baru disposisi ke penyidik. Sedang dilengkapi mindik dan selanjutnya pemeriksaan saksi saksi,” terangnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
