Miliki 556 Butir Obat-obatan dan Tembakau Gorila, Warga Malaka Terancam 12 Tahun Penjara

digtara.com – Rustam Bustami Harun alias Diky (37), warga Dusun Tularaut, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Malaka belum lama ini. Ia jadi tersangka kepemilikan sejumlah obat-obatan dan tembakau gorila.
Baca Juga:
Setelah penangkapan, Tim khusus gabungan Satuan Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Malaka dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Malaka, Ipda Maks Tameno hampir dua jam menggeledah kediaman Diky.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah obat keras yakni 175 butir obat jenis metamizole zodium 500 miligram, sejumlah obat jenis amoxilin trihidrate 500 miligram. 12 butir obat jenis piroxicam 10 miligram dan 4 butir obat jenis ibuprofen 400 miligram.
Ada pula satu buah plastik warna hitam berisi 7 batang rokok kretek 153 dalam kemasan bungkus rokok dan 1 plastik klip berisi tembakau (diduga jenis tembakau gorila). Barang bukti itu disimpan Diky di bawah jok sebelah kanan mobil kijang pick up warna hitam nomor polisi DH 9481 AJ milik Diky.
Pada penggeledahan kedua, polisi menemukan senjata tajam berupa 2 buah pedang dan 1 buah pisau.
Sedangkan saat penggeledahan mobil ditemukan obat keras jenis mefanamik acid 500 miligram sebanyak 202 butir.
Ada pula obat amoxillin trihydrate 500 miligram 139 butir, obat jenis ifidex 0,5 miligram 19 butir, obat jenis ibuproden 400 miligram 8 butir dan dexamet 5 butir. Barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di kios milik Diky di Dusun Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka beberapa hari setelah penggeledahan pertama.
“Jumlah total obat keras yang ditemukan saat pengeledahan I dan II adalah 556 butir,” tandas kasat Resnarkoba Polres Malaka, Ipda Maks Tameno saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021).
Polisi kemudian menahan Diky bersama barang bukti dan memproses kasus ini. Pihak Kejaksaan Negeri Belu (yang juga membawahi wilayah hukum Polres Malaka) merespon cepat pelimpahan berkas perkara ini.
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Belu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Malaka.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Malaka kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Jumat (29/1/2021) lalu.
“Karena dinyatakan lengkap/P21 terhadap perkara ini maka kami limpahkan setelah kami tangani dengan memproses pelaku,” tandas kasat Resnarkoba Polres Malaka.
Tersangka Diky pun dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Malaka ini.
Selanjutnya pasca pelimpahan ini, tersangka ditahan oleh JPU di Rutan Polsek Malaka Tengah, Polres Malaka sambil menunggu jadwal sidang.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
