Sopir Angkot Maut di Jalan Besar Delitua Ditangkap di Rumahnya

digtara.com – Sopir angkutan kota (angkot) KPUM 08 BK 1389 GU yang menabrak sepeda motor Vixion BK 5329 AFO di Jalan Besar Delitua akhirnya ditangkap petugas unit lantas Polsek Delitua. Tersangka diketahui bernama Junaidi Syahputra (39) warga Dusun Asih Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Lantas, Ipda S Kaban, SH mengatakan bahwa pengemudi angkot KPUM 08 yang sempat melarikan diri usai menabrak Dedy Sembiring (30) telah berhasil ditangkap dirumahnya.
“Saat ini supir maut tersebut telah kita tangkap dan kita minta keterangannya,†ujarnya melansir metro24jam, Senin (28/12/2020).
Junaidy Syahputra, pengemudi angkot KPUM 08 menjelaskan, ia terpaksa melarikan diri karena takut dipukuli massa.
“Awalnya saya mau menolong korban, namun karena takut dipukuli massa, saya memilih kabur,†terang Junaidy.
Sebelumnya, Kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) kembali terjadi di wilkum Polsekta Delitua Polrestabes Medan, Minggu (27/12/2020). Kecelakaan maut antara Angkutan Kota (Angkot) KPUM 08 BK 1389 GU dengan sepeda motor Yamaha Vixon BK 5329 AFO mengakibatkan pengendara sepeda motor, Dedy Sembiring (30) warga Desa Selamat Kecamatan Biru-biru tewas.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sehari Kabur, Sopir Angkot Maut

Saling Rebutan Penumpang dan Rusaki Mobil, Dua Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
