Gelapkan Sepeda Motor Teman, Sipayung Diringkus Polsek Dolok Masihul

digtara.com – Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, M Kasim Sipayung (32) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Kamis 19 November 2020 lalu. Diringkus Polsek Dolok Masihul
Baca Juga:
Penangkapan tersangka yang menetap di Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah dilaporkan korbannya Sandika (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3987 NAI.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai BHL Perkebunan PTPN3 Kebun Sarang Giting, dan menetap di Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan sepeda motor setelah dibawa kabur tersangka yang mengaku meminjam sebentar untuk membeli rokok.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti 1Â Lembar STNK asli sepeda motor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI , nomor rangka : MH1JF5136CK499737 , Nomor mesin JF51E-3502296.
Baca: 22 Tahanan Polres Sergai Jalani Rekonstruksi Tewasnya Tersangka Cabul
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hijau putih BK 3987 NAI,” ujar Kapolres.
Setibanya di kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan “sebentar mau beli rokok”. Saat itu korban langsung memberikan kunci sepeda motor kepada tersangka.
Hingga tersangka ditangkap, Kasim Sipayung tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit sepeda motor sekitar Rp7 juta.
Proses penangkapan tersangka setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Kuala Bali, atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya.
“Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Gelapkan Sepeda Motor Teman, Sipayung Diringkus Polsek Dolok Masihul

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor
