Jumat, 26 Juni 2026

Simpan Sabu di Atas Lemari, Pria di Tebing Tinggi Nginap di Kantor Polisi

- Senin, 16 November 2020 09:00 WIB
Simpan Sabu di Atas Lemari, Pria di Tebing Tinggi Nginap di Kantor Polisi

digtara.com – Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan ZR als Gibus (33) dalam penggerebekan pada Kamis 12 November sekitar pukul 20:30 Wib. Sabu di Atas Lemari

Baca Juga:

Polisi mencurigai pelaku yang tinggal di Jalan Cik Ramlan, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini menyembunyikan sabu di atas lemari miliknya.

Benar saja, petugas berhasil menemukan 1 buah kaca pirex yang di dalamnya menempel diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.28 gram. Barang bukti lainnya adalah satu buah tissu, 1 kaleng bekas kotak rokok, 2 buah mancis dan 1 buah skop dari pipet.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Josua Nainggolan membenarkan sekaligus menceritakan kronologis penangkapan pelaku.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di jalan Cik Ramlan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi Narkotika.

Baca: Diduga Akibat Arus Pendek, Satu Unit Rumah Permanen di Tebing Tinggi Hangus Terbakar

“Mendapat info tersebut, personel dari sat narkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju ke TKP,” katanya.

Lakukan Penggerebekan

Takut sasarannya kabur sesampai di lokasi petugas langsung menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Di dalam rumah petugas menemukan 1 orang atas nama ZR alias Gibus.

“Setelah dilakukan penggeledahan di atas lemari baju, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 buah kaca pirex berisikan diduga sabu seberat 1,28 gram, 1 buah tissu, 1 kotak kaleng, 2 buah mancis dan satu pipet skop,” lanjutnya.

Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari rekannya bernama Bono (DPO).

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi, guna pemeriksaan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Simpan Sabu di Atas Lemari, Pria di Tebing Tinggi Nginap di Kantor Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas

Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas

Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak

Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru