Selasa, 05 Agustus 2025

Dijerat Pasal Berlapis Namun Tak Ditahan, Pengguna Narkoba di Kupang Jalani Rehabilitasi

Imanuel Lodja - Rabu, 04 November 2020 04:59 WIB
Dijerat Pasal Berlapis Namun Tak Ditahan, Pengguna Narkoba di Kupang Jalani Rehabilitasi

digtara.com – Direktorat Resnarkoba Polda NTT menjerat para tersangka kasus narkoba dengan pasal berlapis. Pengguna Narkoba di Kupang

Baca Juga:

Meski sejumlah pengguna menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi NTT, namun proses hukum kasusnya tetap dilanjutkan.

“Para pengguna tidak ditahan karena menjalani rehabilitasi oleh BNN, namun mereka tetap kita proses bahkan kita jerat dengan pasal berlapis,” tandas Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK di kantornya, Rabu (4/11/2020).

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan 6 orang pria sebagai pengguna dan pengedar narkoba, puluhan bungkus narkoba jenis sabu serta alat hisap lainnya.

Keenam pengguna dan pengedar narkoba ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Di Atambua Kabupaten Belu polisi mengamankan 2 orang, masing-masing VM alias Kimer dan YKJ alias Anen.

Baca: Ungkap Jaringan Narkoba 3 Kota, 6 Orang Dibekuk Termasuk Oknum Honerer Dishub Kupang

Kemudian di Kota Kupang 3 orang diantaranya, RR, MSC alias Ebit dan GWB. RR merupakan honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Dan 1 orang lagi, MM, ditangkap di Surabaya yang merupakan penjual barang haram tersebut.

Dari kalangan Profesi

Keenam pengguna dan pengedar narkoba ini berasal dari berbagai profesi seperti kontraktor, pelaku bisnis online, pengusaha jual beli mobil bekas, pelaku rental mobil dan honorer Dinas Perhubungan Kota Kupang.

“Kimer dan Anen merupakan penyalahguna narkoba dan direhabilitasi di BNN Provinsi NTT,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT.

Polisi menjerat Kimer dan Anen dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Kepada polisi, Kimer mengaku memakai narkoba sejak tahun 2007 lalu.

Sementara RR, Ebit dan MM sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf a karena merupakan pengedar.

“GWB hanya sebagai saksi dan tidak ditahan dan dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a,” tambahnya.

Baca: Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Ebit sudah dua kali memakai narkoba dan sebelumnya pernah ditangkap BNN.

Pengakuan MM baru satu kali mengedarkan narkoba.

Awalnya, polisi menangkap Kimer pada pertengahan Oktober 2020 lalu di rumahnya dan hasil tes urine pun positif. Kimer diamankan bersama barang bukti satu buah bong, pipet kaca, HP samsung dan topi.

Baca: Karyawati SPBU di Kupang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, Diduga Dibunuh OTK

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Anen di rumahnya di Kota Atambua, bersama sabu seberat 0,2669 gram dan hasil tes urine pun positif.

Dari kedua tersangka ini, polisi melakukan pengembangan hingga terbongkar peran tersangka lainnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Dijerat Pasal Berlapis Namun Tak Ditahan, Pengguna Narkoba di Kupang Jalani Rehabilitasi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru