Jual Sabu, Salman Diringkus Polisi

digtara.com – Sering jual narkoba jenis sabu-sabu, Muhammad Salman alias Pak Salman (27) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10/2020). Jual Sabu, Salman Diringkus Polisi
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan tersangka Muhammad Salman alias Pak Salman berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas yang sering menjualbelikan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Salman alias Pak Salman di Jalan Umum Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,†ujar AKBP Robin didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai. “Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†tandasnya.
[ya]Â Jual Sabu, Salman Diringkus Polisi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pertemuan Bilateral Indonesia-Arab Saudi, Presiden ISABC: Tonggak Penting Dalam Menguatkan Hubungan Diplomatik dan Ekonomi

5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
